PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Koperasi Merah Putih Terhambat: Ada Mafia Akta di Selayar?

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Proses percepatan pembentukan dan perubahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali disorot. Sejumlah hambatan dilaporkan terjadi di lapangan, bahkan diduga melibatkan oknum penyuluh yang memperlambat alur administrasi.

Project Management Office (PMO) KDKMP Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Azwar, mengungkapkan bahwa lambatnya proses perubahan akta koperasi bukan semata persoalan teknis, tetapi diduga akibat adanya “jalur tertentu” yang harus dilewati.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Menurut Azwar, oknum Penyuluh PPKL berstatus PPPK paruh waktu pada Dinas Koperasi Provinsi Sulsel namun diperbantukan di Dinas Koperasi Selayar di duga menjalin kesepakatan tidak profesional dengan salah satu kantor notaris.

“Proses perubahan akta hanya bisa diproses kalau berkas disetor lewat oknum penyuluh tersebut. Ini tidak sehat dan terkesan memonopoli alur administrasi,” tegasnya.

Azwar menyebut praktik itu sangat bertolak belakang dengan semangat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari Program Strategis Nasional Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Negara menginginkan percepatan, bukan diperlambat oleh praktik-praktik seperti ini. Kondisi ini jelas menghambat kerja para Business Assistant (BA) yang mendampingi KDKMP di lapangan,” ujarnya.

Selain menyoroti perilaku oknum penyuluh, Azwar juga meminta agar sumpah jabatan kenotariatan dari kantor notaris yang mengurusi akta KDKMP di Selayar ditinjau kembali. Ia berharap pimpinan instansi terkait segera mengambil langkah tegas.

“Jika benar ada kesepakatan yang mengarah pada penghambatan pembentukan koperasi, maka oknumnya harus ditegur keras. Ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan merugikan masyarakat desa,” tutupnya.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!