Pemilu  

KPU Kabupaten Luwu Utara Kembali terima pengajuan Perubahan DCT anggota DPRD

Porostengah.com, Luwu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) kembali menerima pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Utara pada pemilihan umum tahun 2024.

Ketua KPU Lutra Hayu Vandy mengatakan sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, surat keputusan KPU nomor 996 dan 1026 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota proses pengajuan perubahan rancangan DCT dimulai pada tanggal 24 Oktober-3 November 2023.

“Alhamdulillah saat ini kembali kami menerima pengajuan perubahan rancangan DCT calon anggota DPRD Lutra untuk pemilu tahun 2024 dan hari ini kami baru menerima empat parpol Gelora, Perindo, Hanura dan PPP yang telah melakukan pengajuan perubahan DCT” kata Hayu dikantor KPU senin, 2/10/2023.

Lanjut Hayu dalam penerimaan pengajuan perubahan DCT, KPU akan melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, khusus untuk hari terakhir 3 Oktober 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WITA kami berharap parpol agar mempergunakan waktu yang masih tersedia untuk melengkapi dan mempersiapkan apa yang menjadi syarat calon proses pengajuan rancangan DCT.

“Tahapan ini adalah akhir perbaikan, proses pencalonan masih ada ruang diregulasi bagi parpol untuk mengubah daftar nomor urut calon, mengganti atau pindah dapil ” terang Hayu.

Selanjutnya setelah proses pengajuan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi menyusun daftar calon yang telah diajukan parpol dan penetapan calon tetap (DCT) tanggal 4 Oktober-3 November 2023 dan selanjutnya KPU akan memberikan perlakuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses tersebut tidak ada lagi perbaikan atau perubahan dan penetapan calon dan 4 November 2023 pengumuman DCT

“Kami berharap agar parpol aktif melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU untuk melakukan penelitian dan percermatan dokumen syarat calon melalui aplikasi silon sebelum melakukan pengajuan, karena kita tidak ingin ada caleg yang telah diajukan parpol TMS karena ada syarat tidak dapat dipenuhi atau salah memberikan perlakuan di aplikasi silon” pesan Hayu.

Untuk diketahui dari delapan belas parpol yang ditetapkan KPU RI secara nasional ada tiga belas parpol di Lutra yang telah melakukan pengajuan calon dengan jumlah caleg 372 tersebar di enam daerah pemilihan. (Iqbal/frs)

error: Content is protected !!
Exit mobile version