Porostengah com, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hari ini Rayhan Square, Rabu (21/6/2023)
Selain Komisioner KPU, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar, juga dihadiri oleh unsur Forkopimda diantaranya Dandim 1415/Selayar Letkol Inf Nanang Agung Wibowo, Kajari Selayar Hendra Syarbaini. SH. MH, Polres Selayar Pengadilan Negeri yakni Hakim Sitti Mufliha Rahma. SH, Asisten 3 Drs. Mustakim dan pimpinan Bawaslu Selayar Suharno.SH Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan peserta pemilu atau partai politik.
Terpantau, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Komisioner KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan ujung tombak KPU dalam Penetapan DPT Pemilu 2024 adalah mereka para Anggota PPK dan PPS maupun staf di seluruh Kabupaten Kepulauan Selayar. Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh para PPK dan PPS tersebut.
Dikatakan Andi Dewantara, para anggota PPS telah berjuang keras melakukan validasi dan pemutakhiran data pemilih, para PPK juga tak kalah pentingnya dan telah berperan aktif sehingga akhirnya data Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini dapat ditetapkan hari ini.
Hingga berita ini ditayangkan masih berlangsung sidang Pleno.