Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Komunitas, bertempat di Warkop Tanadoang, Jl. S. Parman, Benteng Selatan, Ahad (10/12/2023) malam.
Pantauan Pewarta, hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Komunitas Motor Scooter, Komunitas Motor Klasik, unsur KNPI, Mahasiswa dan Awak Media, serta undangan lainnya.
Anggota KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat mengatakan Pemilu sebagai ajang kontestasi politik untuk menciptakan sirkulasi elit, saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye. Dari 13 Partai Politik di Kepulauan Selayar, ada 260 caleg yang akan memperebutkan 25 kursi di parlemen.
Hal itu, kata Arsat, akan menjadikan Pemilu 2024 menjadi kontekstasi atau pertarungan yang sengit, fenomenanya akan berubah, dan sirkulasi elit akan tercipta. Incumbent akan mempertahankan kekuasaannya, sedangkan yang baru akan berlomba-lomba merebut kekuasaan itu. Sehingga upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran politik warga itu penting dilakukan.
Mari kita semua bersama-sama mengajak masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran politik mulai dari tingkat dasar, yakni individu dan keluarga. Karena, secara antropologi pendidikan, pendidikan pertama untuk melakukan internalisasi kesadaran atau transformasi pengetahuan kedalam setiap individu itu pertama-tama bisa dilakukan didalam lingkungan keluarga,” ucap Arsat.
Lanjut, Arsat menjelaskan bahwa didalam setiap keluarga masti terbangun diskusi kecil tentang politik. Khusus di Kepulauan Selayar, ada 13 partai politik dan 260 caleg yang harus menjadi bahan diskusi dalam lingkungan keluarga, untuk mereka pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lebih lanjut, kata Arsat, berdasarkan data tingkat partisipasi politik di Kepulauan Selayar itu berada di angka 82,6 persen. Tentu, secara kelembagaan hal ini menjadi sebuah kebanggaan bagi KPU Kepulauan Selayar. Kendati demikian, Arsat mengatakan partisipasi masyarakat ini tidak boleh hanya difokuskan pada kuantitasnya, melainkan juga kualitasnya. Karenanya, bisa saja tingkat partisipasi pemilih itu terdorong atau meningkat karena adanya faktor money politik dalam hal ini praktek jual beli suara.
Arsat selaku Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepulauan Selayar ini berharap kepada seluruh komunitas dan lembaga yang ada agar menjadi partner kritis KPU, Bawaslu, dan pihak Kepolisian. Karena tidak menutup kemungkinan para caleg akan berkampanye, yang menjurus kepada praktek-praktek money politik.
“Kita semua harus terbuka wawasannya, terbuka kesadarannya, terbuka semua panca indranya untuk melihat fenomena politik terkait kecurangan atau pelanggaran yang terjadi dalam tahapan kepemiluan. Sampaikan kepada KPU dan Bawaslu khususnya, jika melihat praktek kecurangan itu, tentu beserta dengan bukti-buktinya,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, Arsat pun mengungkapkan beberapa kategori pemilih. Pertama, Pemilih Gladiator. Pemilih dalam kategori ini adalah mereka yang terlibat secara aktif dalam dunia politik, menjadi tim kampanye dan partisipan politik.
Kedua, Pemilih Spektator. Pemilih ini tidak aktif di partai politik, maupun didalam kegiatan kampanye. Tapi aktif di LSM dan Komunitas dan rajin memberikan komentar kritis di media sosial, ketika terjadi fenomena politik yang menurut mereka agak sedikit menggelitik kesadaran politik mereka.
Ketiga, Pemilih Apatis. Pemilih semacam ini juga biasa disebut apatis terhadap fenomena politik. Mereka cenderung beranggapan bahwa siapapun yang terpilih itu tidak penting, karena ketika mereka terpilih, pasti juga akan membangun.
Sementara itu, Iskandar, Anggota KPU Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT berjumlah sebanyak 101.175 ribu. Sementara, Daftar Calon Tetap (DCT) yang tersebar di 13 partai politik yang terdaftar di KPU Kepulauan Selayar berjumlah 260 caleg.
Dalam teknis kepemiluan, saat ini sementara dalam tahapan kampanye. Dalam tahapan kampanye ini ada pertemuan terbatas, tatap muka, pertemuan umum, pemasangan APK dan baliho. Kemudian ada pelaksana, petugas dan penyelenggara kampanye, kata Iskandar.
Selanjutnya, didalam tahapan kampanye ada kewajiban partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
Iskandar juga menjelaskan tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Sementara, masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024, sedangkan pada 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan dan perhitungan suara.
“Pada tanggal 14 Februari 2024 adalah tugas kita semua untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin dan siapa figur yang layak menjadi wakil kita di legislatif,” ucap Iskandar.
Kendati dalam masa kampanye ini banyak riak-riak di antara peserta pemilu, baik antar partai politik, antara peserta pemilu, tim dengan tim, dan capres dan cawapres, namun, kita harus pastikan pemilu kedepan berjalan aman dan damai.
“Untuk mewujudkan hal itu kita butuh peran dan partisipasi dari seluruh masyarakat, lembaga dan stakeholder untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di Kepulauan Selayar, menjadi demokrasi yamg bermartabat dan menjadi contoh bagi daerah lainnya. (Tim).