KPU Selayar Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Porostengah.com, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 23;Juli 2024 di Rayhan Square Jalan Jenderal Akhmad Yani Selayar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Lo Calon Perseorangan, serta tokoh masyarakat dan Kejaksaan Negeri Selayar, Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Rutan Selayar dan Bawaslu Selayar, serta OKP. Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan baru ini untuk memastikan proses pencalonan yang transparan dan adil.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain persyaratan pencalonan, mekanisme pendaftaran, serta tahapan verifikasi dan penetapan calon.

“Dalam Sebulan ini sudah terbit peraturan nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Kami dari KPU Selayar juga sejak kemarin kami melakukan kajian mendalam Bahkan kami juga berencana melakukan waktu Forum grup diskusi secara terbatas untuk mencari pola dalam hal penerimaan pendaftaran bakal pasangan pasangan calon. Saya berharap semoga forum ini bisa menjadi wadah pembelajaran bagi kita sekaligus bisa menjadi wadah penyatuan persepsi dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan nanti. Ujar Andi Dewantara dalam sambutannya

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!