Porostengah.com, Selayar – Dalam Pelaksanaan Pemilu, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena kontestasi bagi Partai politik dan para Calon Legislatif (Caleg) dalam merebut simpati dan pilihan masyarakat. sebagai arena konstestasi, Daerah Pemilihan (Dapil) disusun sedemikian rupa sesuai regulasi yang berlaku untuk mewujudkan prinsip prinsip penataan Dapil yang sesuai kepentingan masyarakat.
Pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan 5 Dapil sebagai arena kompetisi, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Benteng. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomanai, Kec Buki dan Kecamatan Bontomatene. Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Pasimarannu. Dapil 4 meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontosikuyu dan Kecamatan Bontoharu.
Hal ini disampaikan oleh Misna M. Attas, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2013-2023 dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dalam Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, 25 Juni 2023 dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabuoaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Nasaruddin T selaku Tim perumus Penataan Dapil Kab Kepulauan Selayar perwakilan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kepulauan Selayar, Unsur NGO/OKP serta Pers.
” Alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Kepulauan Selayar tetap sebanyak 25 kursi dan dalam perumusan Penataan Dapil ini memperhatikan prinsip penataan Dapil, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, kohesivitas, integrasi wilayah, kesinambungan, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas”, kata Misna.
Misna M. Attas juga menyampaikan bahwa diharapkan dalam penataan Dapil ini mendekatkan pemilih kepada yang akan mewakilinya.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara dalam kegiatan ini memaparkan pelaksanaan penataan Dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu tahun 2024.
” Kami melaksanakan Fokus Group Discussion terkait penataan Dapil ini dengan menghadirkan para akademisi dadi berbagai disiplin ilmu untuk menguji 3 opsi Penataan Dapil yang telah dirancang oleh Tim Perumus Penataan Dapil. Kami juga melakukan study literasi dan survey sederhana di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibantu olrh Tim perumus penataan Dapil, ungkap Andi Dewantara.
Andi dewantara menambahkan bahwa hasil kajian inilah yang kemudian dibawa kedalam uji publik yang melibatkan komponan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar serta stakeholder pemerintahan dan menjadi sebuah hasil kajian kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel, hasil akhrinya KPU RI yang memutuskan Dapil untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 5 Dapil. Andi Dewantara menegaskan bahwa hasil kajian yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Selayar sangat lengkap dan diklaim paling lengkap dari 24 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekedar informasi, KPU RI telah membuat ilustrasi penataan dapil dalam sebuah portal melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil/