SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa kembali mencuat di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang warga Pasilambena, Husni Ahmad, resmi mengadukan persoalan itu ke Polres Kepulauan Selayar, Kamis (20/11/2025).
Husni mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum H. Ali berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/176/DM/XI/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Makoro. Ia menuturkan, lahan kebun kelapa yang disengketakan berada di Dusun Buranga dan Dusun Gonda, Desa Garaupa, dengan total luas sekitar 2,8 are Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar
Masalah bermula setelah almarhum H. Ali wafat. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh pasangan La Saane dan Wa Dame berdasarkan kuasa yang diberikan langsung oleh almarhum kemudian dilanjutkan oleh anak angkat mereka, Muh. Adnan. Namun pada 2002, seorang pria bernama Rajab diduga mengambil alih kebun tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan ahli waris di Binongko.
Informasi itu terungkap ketika Muh. Adnan berkunjung ke Wakatobi pada Juni 2025 dan menyampaikan bahwa Rajab menguasai lahan dengan alasan memiliki hubungan keluarga lebih dekat dengan almarhum H. Ali.
“Atas tindakan itu, saya merasa sangat dirugikan. Yang bersangkutan tidak memiliki hak apa pun atas kebun milik orang tua kami,” tegas Husni dalam laporannya. 22/11/2025
Husni kemudian meminta Polres Kepulauan Selayar memproses dugaan penyerobotan tersebut sesuai ketentuan hukum. Ia juga mencantumkan tiga orang sebagai saksi, yakni Muh. Adnan, La Suwe, dan Sukri.
Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Kepala Desa Makoro dan diketahui Plt. Camat Binongko semakin menguatkan dasar laporan Husni.
Hingga berita ini tayang, keterangan resmi dari pihak PosPol Pasilambena Kepulauan Selayar terkait tindak lanjut laporan tersebut sudah di Serahkan sepenuhnya kepada Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
”Itu sudah kami serahkan sepenuhnya ke Reskrim Polres Kepulauan Selayar”

















