Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi Dinilai Arogan

Porostengah.com, Bulukumba – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumb, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Provam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” Ujarnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version