Selayar – Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara resmi melaunching penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)Tahap 1 Tahun 2024, sekaligus menyerahkan langsung bantuan secara simbolis kepada warga.
Kegiatan launching ini dihadiri seluruh Unsur Forkopimda, Jajaran Pejabat Pemkab Selayar, Pimpinan Forum Bulog Cabang Bulukumba serta Ratusan Warga Penerima Manfaat, bertempat di Pendopo Dekranasda, Senin (5/2) pagi.
Basli Ali dalam sambutannya mengatakan
Penyelenggaraan Penyaluran CBP untuk Pemberian Bantuan Panganyang ini, adalah bagian dari program nasional untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim, kerawanan pangan dan gizi, penurunan stunting, menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga yang terjadi akhir-akhir ini
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Selayar juga menegaskan penyaluran bantuan ini murni untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat penerima bantuan.
“Ini murni untuk meringankan beban masyarakat, jadi dalam penyalurannya untuk tidak dikait-kaitkan dengan proses kontestasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Kata Bupati, tugas kita hanyalah mengawal untuk memastikan bahwa bantuan pangan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat ini benar-benar sampai kepada penerima dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kelancaran penyaluran, dirinya menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait, para Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama seluruh jajarannya di tingkat bawah untuk mengambil langkah taktis agar bantuan dapat secepat mungkin diketahui dan sampai ke penerima manfaat sesuai target yang telah ditentukan.
Mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang Bulukumba, Norin Samma menyebutkan jenis pangan yang akan disalurkan berupa bantuan beras sebesar 121,7 ton yang akan dibagikan kepada 12.170 KK setiap bulannya yang tersebar di seluruh kecamatan baik daratan maupun kepulauan. Untuk alokasi jumlah bantuan masing-masing kecamatan.
“Setiap penerima bantuan pangan ini nantinya akan mendapatkan bantuan beras sejumlah 10 kg setiap bulan selama 6 bulan mulai bulan Januari s/d bulan Juni 2024. Tahap I akan diberikan pada bulan Januari-Maret 2024 dan Tahap II diberikan pada bulan April-Juni 2024,” tutupnya.