JAKARTA | POROSTENGAH.COM – Status Bandara Morowali di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, memunculkan polemik baru. Secara administrasi bandara itu mengantongi izin sebagai bandar udara khusus. Namun dalam praktik operasional, pengawasan negara dinilai lemah sehingga menimbulkan celah terhadap kedaulatan.
Perbedaan pandangan dua pejabat negara memanaskan situasi. Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menilai operasional bandara menyimpang dari ketentuan keamanan negara. Sementara Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana menegaskan seluruh izin bandara telah sesuai peraturan.
Sorotan Menhan: “Republik di dalam Republik”
Sjafrie mengkritik absennya aparat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi di pintu keluar-masuk penumpang. Celah ini, kata dia, berpotensi menciptakan wilayah yang seolah terlepas dari kontrol negara.
“Jangan sampai ada republik di dalam republik,” ujar Sjafrie. Ia mengingatkan bahwa setiap titik akses internasional wajib berada dalam pengawasan penuh negara. Ia bahkan menyebut terdapat indikasi penerbangan internasional yang berlangsung tanpa prosedur kepabeanan dan keimigrasian yang semestinya.
Wamenhub: Bandara Legal dan Terdaftar
Suntana membalas dengan menegaskan legalitas administratif bandara tersebut. Bandara Morowali, menurut dia, terdaftar sebagai Bandar Udara Khusus dan berfungsi melayani aktivitas industri dan penerbangan domestik IMIP.
“Secara administrasi tidak ada yang ilegal,” kata Suntana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang membolehkan keberadaan bandara khusus dengan fungsi terbatas di wilayah industri.
Masalahnya di Implementasi
Pakar menilai masalah yang muncul berada di tataran implementasi. Jika bandara hanya melayani penerbangan domestik, maka sinyalemen adanya penerbangan internasional tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi merupakan pelanggaran fatal terhadap aturan kepabeanan dan kedaulatan wilayah.
Namun jika diperlakukan sebagai objek vital khusus, bandara tetap wajib berada di bawah kendali perangkat resmi negara.
Kesimpulannya, kedua pihak berpegang pada aturan yang sama, tetapi koordinasi lintas kementerian tak berjalan semestinya hingga menciptakan ruang abu-abu dalam pengawasan.
TNI Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia memerintahkan penegakan aturan tanpa pengecualian untuk memastikan operasional bandara mengikuti seluruh ketentuan negara.
Sebagai tindak lanjut, Mabes TNI mengerahkan personel Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) ke Bandara Morowali. Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Bea Cukai turut menempatkan personel untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Langkah ini diharapkan mengakhiri perdebatan panjang mengenai legalitas pengoperasian bandara yang berada di jantung kawasan industri raksasa itu, sekaligus menutup celah kedaulatan yang selama ini dikhawatirkan pemerintah.


















