POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Legalitas praktik Bidan Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dipertanyakan Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Sulawesi Selatan menyusul terjadinya kasus kematian seorang ibu dan bayinya pada 25 Desember 2025 lalu.
Korwil LSM LIRA Sulsel, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi serta dokumen yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga korban dan diketahui oleh Bidan Desa Rajuni, namun tidak dibubuhi materai.
Menurut Zulkarnain, dalam perspektif hukum administrasi dan perdata, surat pernyataan tanpa materai tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas peristiwa serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Kematian ibu dan anak merupakan peristiwa luar biasa yang harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari sisi prosedur pelayanan medis maupun legalitas praktik bidan yang bersangkutan,” tegas Zulkarnain kepada porostengah.com, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dokumen administrasi, tetapi juga harus mencakup izin praktik, kewenangan tindakan medis, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Apakah bidan tersebut memiliki izin praktik yang sah, bekerja sesuai SOP, dan melakukan tindakan medis sesuai kewenangannya, itu harus dibuka secara terang dan objektif,” ujarnya.
LSM LIRA Sulsel juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk turun tangan melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik administratif maupun pidana, pihaknya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus kematian ibu dan anak tidak boleh ditutup-tutupi. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Zulkarnain.
Selain aspek hukum dan administratif, Zulkarnain menegaskan bahwa peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sangat krusial dalam menjaga profesionalisme dan marwah profesi bidan, khususnya dalam kasus yang berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Menurutnya, IBI memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan setiap bidan yang berpraktik telah memenuhi standar kompetensi, etika profesi, serta kelengkapan legalitas perizinan.
“IBI tidak bisa hanya bersikap normatif. Dalam kasus seperti ini, organisasi profesi harus hadir aktif, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga penegakan kode etik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menilai, keterlibatan serius IBI sangat dibutuhkan agar kasus kematian ibu dan anak tidak berujung pada pembiaran atau saling lempar tanggung jawab, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik kebidanan, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
“IBI harus memastikan profesi bidan dijalankan secara profesional, manusiawi, dan sesuai aturan. Ini penting demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan profesi bidan itu sendiri,” pungkas Zulkarnain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidan Desa Rajuni maupun Dinas Kesehatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.



















