Porostengah.com, Selayar – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan usai Viralnya Aparat Cambuk warga.
Baru – baru ini Viral Aparat (TNI) Cambuk warga yang di duga dalam pengaruh minuman keras hingga tak berdaya di acara Pesta sunatan di Dusun Barumbung Desa Kalaotoa Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar yang terjadi pada Minggu dinihari (6/4) di depan umum.
Arman, salah satu warga Pasilambena, mengecam tindakan tersebut. Ia menilai aparat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah bertindak di luar batas.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Seorang anggota harus bisa memposisikan dirinya sebagai aparat yang memberikan contoh dalam pengamanan,” ujarnya.
Pasalnya, meskipun telah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengendalian dan pengawasan miras, praktik penjualan dan konsumsi miras secara ilegal masih marak terjadi.
Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait.
Masyarakat setempat Arman, mengeluhkan kurangnya patroli rutin dan tindakan tegas terhadap para penjual dan konsumen miras ilegal. Akibatnya, miras dengan mudah didapatkan, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya steril dari praktik tersebut.
”Kami sangat resah dengan kondisi ini. Miras dijual bebas, bahkan di dekat area publik. Kami khawatir akan dampak buruknya terhadap generasi muda dan ketertiban umum,” ujar Arman salah satu warga Pasilambena kepada Porostengah.com Kamis (10/4/2025).
Arman salah satu warga Pasilambena mengatakan, Ini tidak bisa di biarkan Seorang anggota tidak bisa memposisikan dirinya sebagai aparat yg bisa memberikan contoh kepada masyarakat dalam pengamanan.
Maraknya peredaran miras ini dikhawatirkan akan memicu berbagai permasalahan sosial, seperti tindak kriminalitas, perkelahian, dan gangguan ketertiban lainnya. Selain itu, konsumsi miras juga berdampak buruk bagi kesehatan individu dan merusak tatanan nilai di masyarakat.
Pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Babinsa di Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban secara lebih intensif di wilayah Pasilambena. Penegakan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, peran aktif dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal ini.
Sosialisasi tentang bahaya miras dan penguatan nilai-nilai agama serta budaya diharapkan dapat menekan angka konsumsi miras di masyarakat.
Diharapkan dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari seluruh pihak terkait, wilayah Pasilambena dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.