POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga korban dan diketahui oleh Bidan Desa Rajuni tanpa dibubuhi materai dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Penilaian tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan, Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, dalam perspektif hukum administrasi dan perdata, dokumen pernyataan tanpa materai dan Kop Surat tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah, terlebih jika digunakan untuk membenarkan atau menggugurkan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan.
“Surat pernyataan tanpa materai itu lemah secara hukum dan tidak sah, apalagi jika dibuat dalam kondisi darurat atau tekanan psikologis keluarga pasien. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Zulkarnain.
Ia menambahkan, keterlibatan tenaga kesehatan sebagai pihak yang mengetahui surat tersebut patut dipertanyakan dari sisi prosedur dan etika profesi. Menurutnya, fokus utama tenaga medis adalah keselamatan pasien, bukan pada pembuatan dokumen administratif yang berpotensi bermasalah.
Tidak hanya soal keabsahan surat pernyataan, LSM LIRA Sulsel juga menyoroti legalitas praktik Bidan Desa Rajuni, termasuk kelengkapan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang wajib dimiliki dan masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki izin yang sah dan aktif. Jika tidak, maka seluruh tindakan medis yang dilakukan berpotensi cacat hukum,” ujar Zulkarnain.
Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan pungutan dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Bidan Desa Rajuni. Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan dasar, khususnya pada layanan yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Jika terbukti ada pungutan yang tidak sesuai aturan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana,” tegasnya.
Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, LSM LIRA Sulsel secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami mendorong APH untuk turun tangan. Jika memang terjadi pelanggaran, baik terkait legalitas praktik, pungutan liar, maupun dugaan kelalaian, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zulkarnain.
LSM LIRA Sulsel juga meminta Dinas Kesehatan dan Inspektorat daerah agar tidak menutup mata serta melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga integritas pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.



















