News, Sorot  

‎LSM LIRA Soroti Pembakaran Arang di Bontoharu, Pemerintah Diminta Bertindak

Porosrengah.com, Selayar – Aktivitas pembakaran arang di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dikeluhkan warga karena menimbulkan asap pekat dan bau menyengat. Kegiatan tersebut diduga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Divisi Humas menyoroti kegiatan pembakaran arang yang dilakukan oleh warga bernama Mas Pamen. LSM LIRA mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, mengingat lokasi pembakaran berada tidak jauh dari permukiman warga.

‎Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2025), Camat Bontoharu, Andi Batara Gauk, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melaporkannya kepada dinas terkait.

‎“Saya sudah laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup serta saya pastikan aktivitas tersebut akan ditutup,” kata Andi.

Di ketahui sebelumnya, Pemerintah desa Maupun Babinkamtibmas beserta Babinsa berulangkali berikan himbauan bahkan membuat pernyataan di Kantor Desa setempat tak di indah kan oleh Pemilik pembakaran arang tersebut.

‎Aktivitas pembakaran arang secara tradisional umumnya menghasilkan emisi yang tidak terkendali, seperti asap, karbon monoksida, dan partikel halus yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan merugikan kesehatan masyarakat.

‎Ketentuan lain yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.

‎Di tingkat daerah, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki sejumlah peraturan terkait lingkungan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau. Pemerintah daerah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum serta jaminan kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi warga Dusun Tanaharapan.

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

‎Porosrengah.com, Selayar – Aktivitas pembakaran arang di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dikeluhkan warga karena menimbulkan asap pekat dan bau menyengat. Kegiatan tersebut diduga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Divisi Humas menyoroti kegiatan pembakaran arang yang dilakukan oleh warga bernama Mas Pamen. LSM LIRA mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, mengingat lokasi pembakaran berada tidak jauh dari permukiman warga.

‎Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2025), Camat Bontoharu, Andi Batara Gauk, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melaporkannya kepada dinas terkait.

‎“Saya sudah laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup serta saya pastikan aktivitas tersebut akan ditutup,” kata Andi.

‎Aktivitas pembakaran arang secara tradisional umumnya menghasilkan emisi yang tidak terkendali, seperti asap, karbon monoksida, dan partikel halus yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan merugikan kesehatan masyarakat.

‎Ketentuan lain yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.

‎Di tingkat daerah, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki sejumlah peraturan terkait lingkungan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau. Pemerintah daerah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum serta jaminan kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi warga Dusun Tanaharapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!