Porostengah.com, Luwu Utara – Sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi. S. Sos., berhasil mengamankan dua pemuda terkait kasus narkoba di tempat yang berbeda. 24/02/2024
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi. S. Sos., menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di Lesangi Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Identitas pelaku, Muh. Rifki alias Aan (26), berhasil diamankan setelah penggeledahan di sebuah kos-kosan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi obat Tramadol sebanyak 5(lima) bungkus plastik isi 50(lima puluh), papan/strip@50×10=500(lima ratus) butir, THD dalam bungkusan plastik bening sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir, 1 buah Hp merk Oppo warna hitamuang pecahan : @ Rp 100.00(1 lembar) @ Rp 20.000(1 lembar) @ Rp 10.000(3 lembar)1 tas perempuan warna kotak-kotak1 dompet laki-laki warna hitam, dan dari keterangan lel. Muh Rifki als Aan
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku, Almat Yusri alias Mamat (23), tertangkap setelah anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Sat Narkoba Polres Luwu Utara dalam mengatasi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat Luwu Utara.