Luwu Utara – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penipuan lintas kabupaten yang melibatkan dua Oknum mahasiswa yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Para pelaku, yang berinisial MAT (24) dan FN (21), ditangkap pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah melakukan aksi penipuan di sejumlah SPBU di Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban penipuan, yang melibatkan para manajer SPBU. “Kami menerima laporan dari dua korban yang merasa curiga setelah diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulsel,” ujarnya.
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi SPBU di wilayah Bone-bone dan Baloli, Luwu Utara. Mereka meminta nomor telepon manajer SPBU kepada operator yang bertugas, lalu menghubungi para manajer dengan berpura-pura sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel. Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta uang dengan alasan operasional.
Korban pertama, manajer SPBU Baloli berinisial W (27), menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu setelah ditelepon oleh pelaku. Korban kedua, manajer SPBU Bone-bone berinisial D (45), juga sempat mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu. Namun, setelah pelaku meminta tambahan uang, kedua manajer mulai merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara.
“Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menggunakan strategi dengan memancing pelaku. Melalui taktik ini, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan sempat masuk ke dalam area Polres Luwu Utara dan mengirimkan foto Polres kepada korban, seolah-olah menunjukkan bahwa mereka adalah anggota polisi asli. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di halaman parkir Polres Luwu Utara saat sedang memarkir mobil mereka.
MAT dan FN mengakui telah melakukan aksi penipuan di beberapa SPBU di Luwu Utara serta di kabupaten lainnya, seperti Bone dan Toraja. Modus mereka sama, yaitu berpura-pura menjadi anggota polisi dan meminta sejumlah uang kepada manajer SPBU.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain di luar wilayah Luwu Utara,” jelas AKP Muh Althof Zainudin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam merek Samsung, satu unit mobil Honda Brio, uang tunai sebesar Rp 210 ribu, dan empat kartu ATM.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Luwu Utara. Proses hukum terhadap mereka masih berlangsung dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut.