Media  

MoU Komitmen Bersama tentang Pergerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

Porostengah.com, Luwu Utara Sosialisasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasa Terhadap Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Tahun 2022 dan Penandatanganan MoU Komitmen Bersama tentang Pergerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang dilaksanakan Senin, 26/09/2022 di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara

Dalam kegiatan tersebut  Kadis P3AP2KB Andi Zulkarnain menyampaikan Laporan Kegiatan diantaranya,  tujuan kegiatan untuk meningkatkan jejaring dengan berbagai pihak dalam upaya pergerakan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, meningkatkan kepedulian masyarakat respon cepat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, adanya komitmen bersama untuk bersinergi dalam membangun upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam kesempatan itu juga Sambutan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan hal penting, hari ini untuk kesekian kalinya kita melakukan sosialisasi, kalau kita lihat dalam RPJMD Kab. Luwu Utara tahun 2021-2026 mengacu pada misi kedua yaitu mewujudkan pelayanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi produktif dan berdaya saing dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia, dan 5 program unggulan BISA yaitu pemberdayaan perempuan, anak disabilitas dan kaum milenial telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, peningkatan sumber daya manusia, Indonesia merupakan negara keempat terbesar didunia yang akan menikmati bonus demografi, yang perlu kita catat adalah bagaimana bonus demografi ini tidak hanya secara kuantitas tetapi yang paling penting adalah kualitas sumber daya manusia, karena jika secara kuantitas kita dapatkan secara kualitas juga kita dapatkan maka bonus demografi bukan membantu kita dalam akselerasi pembangunan tetapi justru akan menjadi beban pembangunan jadi anusia yang banyak tetapi tidak berkualitas akan menjadi beban dari sisi regulasi sudah banyak dihasilnya artinya komitmen yang kuat kita lihat dari perda dan perbub serta surat edaran bupati yang sudah menyebutkan secara khusus pada penyelenggaraan perlindungan pada anak dan perempuan, sekarang bagaimana menjamin implementasinya dilapangan, regulasi ini dimaksudkan selain untuk komitmen juga untuk memastikan adanya keberlanjutan yang sifatnya terus menerus. Ungkapnya

Ini perlu atensi kita semua karena pendekatannya sekarang adalah top down support olehnya kita berharap nanti didorong partisipasi masyarakat, kita berharap dengan dukungan berbagai pihak dengan memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan menunjukkan perhatian pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten terkait dengan upaya pencegahan KtP/A serta TPPO.

Untuk mencegah KtP/A beberapa langkah dilakukan pemerintah kabupaten luwu utara yaitu informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat serta memastikan berfungsinya layanan perlindungan perempuan dan ada di tingkat desa/kelurahan untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Untuk menunjang program KtP/A, pemda telah membentuk layanan PATBM dan pusat pembelajaran keluarga atau puspaga ditingkat desa/kelurahan menjadi agen 2P keluarga yaitu Pelopor dan Pelapor dengan mengenali bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan Juga berpartisipasi untuk segera melapor adanya indikasi tindakan kekerasan bagi anak dan perempuan yang beresiko, olehnya kita berharap dengan kegiatan sosialisasi dan MoU kita bersama berkomitmen untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO. (Tim)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!