JAKARTA | POROSTENGAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penetapan awal Ramadan dan Idulfitri merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri. Penegasan itu disampaikan menyusul keputusan sidang isbat yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan, penetapan awal bulan kamariah di Indonesia mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Dalam fatwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki otoritas untuk mengumumkan awal Ramadan dan Idulfitri.
“Yang berhak mengumumkan yang berkenaan dengan awal Ramadan dan Lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Cholil seusai sidang isbat di Jakarta, Kamis malam, 19 Maret 2026.
Menurut dia, ketentuan itu juga sejalan dengan hasil mukhtamar ulama. Karena itu, MUI menilai tidak diperkenankan adanya pihak yang mengumumkan penetapan awal Ramadan maupun Idulfitri di luar keputusan pemerintah.
“Dilarang hukumnya mengumumkan keputusan awal Ramadan dan Lebaran selain dari pemerintah,” ujarnya.
Meski menegaskan kewenangan tersebut, MUI tetap mengimbau masyarakat menjaga sikap toleransi. Cholil meminta umat Islam menghormati perbedaan, termasuk terhadap kelompok yang merayakan Idulfitri lebih awal pada Jumat, 20 Maret 2026.


















