POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Surat teguran Balai Taman Nasional (TN) Taka Bonerate terhadap Kelompok Nelayan Ainur makin menuai tanda tanya. Pasalnya, Kepala Resort Lantigiang Agustiar yang namanya tercantum sebagai penandatangan surat tersebut memilih bungkam saat dimintai klarifikasi soal ancaman sanksi hukum di dalam isi surat.
Surat bernomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 itu melarang nelayan melakukan aktivitas, termasuk menangkap hingga membeli ikan, sebelum terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS). Teguran ini dianggap memberatkan nelayan karena aktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari bukanlah tindakan merusak ekosistem laut.
“Kasihan nelayan pulau baru beli ikan saja sudah ditegur. Padahal kami hidup dari laut, tidak mungkin dilarang begitu saja tanpa ada solusi,” ujar Muhammad Arsyad, anggota Kelompok Nelayan Ainur.
Masalah makin pelik karena surat teguran tersebut diketahui tidak dibubuhi cap atau stempel resmi institusi, sehingga memunculkan keraguan mengenai keabsahan administrasinya. Lebih jauh, masyarakat menilai ada ketidakadilan lantaran sebagian nelayan tetap dibiarkan beroperasi tanpa PKS, sementara yang lain justru ditekan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agustiar mengakui dirinya menandatangani surat tersebut. Namun ketika ditanya mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh jika nelayan mengabaikan teguran, ia tidak memberi jawaban. Pesan hanya dibaca tanpa tanggapan hingga berita ini diturunkan. Diamnya Agustiar justru menambah kontroversi dan memperkuat keraguan publik atas prosedur yang dijalankan Balai TN Taka Bonerate.
Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Selayar, Arsyil Ihsan, ikut bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa PKS seharusnya tidak dijadikan alat untuk membungkam mata pencaharian masyarakat lokal.
“Yang penting tidak melakukan kegiatan destruktif dan tetap berada di zona pemanfaatan, itu hak nelayan. PKS jangan dijadikan dalih monopoli kawasan,” tegasnya.
Hingga kini, polemik PKS dan teguran tanpa stempel resmi itu masih bergulir. Nelayan berharap pihak Balai TN Taka Bonerate memberikan kepastian yang jelas dan tidak membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. (Tim)