PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Nelayan Tarupa Diduga Dipaksa Beli Pupuk Oleh Oknum Aparat, Kalau Menolak Diancam Dilaporkan

SELAYAR | POROSTENGAH – Keresahan mencuat dari kalangan nelayan di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sejumlah nelayan mengaku mendapat tekanan untuk membeli pupuk dari seorang oknum Binmas setempat.

‎Keluhan ini mencuat setelah beberapa nelayan menyampaikan bahwa mereka diminta mengambil pupuk dalam jumlah tertentu. Jika menolak, mereka disebut-sebut terancam dikenai denda bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎“Pupuknya sampai sekitar 30 karung. Nelayan disuruh ambil, bahkan ada yang dipaksa ambil sampai lima karung. Kalau tidak, katanya bisa didenda atau dilaporkan,” ungkap salah seorang nelayan BK, Jumat 13 Maret 2026

‎Situasi ini disebut membuat sebagian nelayan memilih menghentikan sementara aktivitas melaut. Mereka merasa tertekan dengan kondisi tersebut, apalagi jika benar ada unsur pemaksaan dalam penjualan pupuk itu.

‎Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pupuk tersebut dijual langsung kepada nelayan oleh oknum yang sama yang diduga melakukan tekanan agar nelayan membelinya.

‎Sejumlah tokoh masyarakat Desa Tarupa juga mengaku mulai menerima berbagai keluhan serupa dari warga. Bahkan, isu ini disebut sudah lama beredar di tengah masyarakat.

‎“Beberapa warga pernah menyampaikan informasi seperti ini. Ada yang merasa dipersulit, baik nelayan maupun pedagang. Tapi tentu perlu ditelusuri lagi dengan mendengar langsung keterangan masyarakat,” ujar RJ salah seorang tokoh masyarakat setempat.

‎Meski demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan cara-cara merusak dalam menangkap ikan. Penggunaan bom ikan atau bahan peledak merupakan pelanggaran hukum serius.

‎Diketahui, Penggunaan bom ikan sebagai sarana menangkap ikan di laut diatur dalam Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

‎Dalam Pasal 84 Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan peledak, racun, bahan biologi, atau alat yang merusak kelestarian sumber daya ikan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.

‎Upaya Konfirmasi Pewarta kepada Pihak Pemerintah Desa hingga berita ini tayang belum membuahkan hasil.

‎Karena itu, masyarakat berharap persoalan yang terjadi di Desa Tarupa dapat segera mendapat perhatian pihak berwenang. Jika benar ada dugaan pemaksaan terhadap nelayan, mereka meminta agar hal tersebut ditelusuri secara terbuka agar tidak semakin meresahkan warga pesisir.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!