POROSTENGAH.COM | LUWU – Dugaan skandal pelecehan seksual mencoreng institusi Polres Luwu. Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Petugas Jaga Tahanan di Mapolres Luwu diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan.
Informasi ini pertama kali mencuat lewat unggahan seorang aktivis asal Kecamatan Kamanre di Story WhatsApp pada Senin (11/8/2025). Dalam unggahan tersebut, aktivis itu menulis tudingan keras: “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri.”
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses hukum internal terhadap oknum tersebut. Ia menegaskan, oknum berinisial M yang berpangkat Aiptu itu telah ditempatkan di ruang Penempatan Khusus (Patsus) sambil menunggu proses sidang etik.
“Sudah diproses, dan yang bersangkutan tengah menjalani Penempatan Khusus. Sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun tetap harus melalui prosedur,” tegas AKBP Adnan.
Berdasarkan data yang dihimpun, M diduga telah berulang kali melakukan pelecehan terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL sejak Juni 2025. Aksi terakhirnya terjadi pada Jumat (8/8/2025) lalu, ketika ia kembali mencoba memperkosa salah satu korban di dalam ruang tahanan Polres Luwu.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan kian menguat, mengingat dugaan perbuatan asusila ini terjadi di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.