POROSTENGAH, SELAYAR – Aktivitas pembakaran arang di Dusun Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi asap yang meresahkan. Berdasarkan informasi dari warga setempat Kamis 24 Juli 2025, pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Lokasi pembakaran yang berdekatan dengan area perbankan dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan pelayanan publik di sekitar lokasi.
Kepala Dusun Tanabau, Arpin, saat dikonfirmasi pewarta pada Rabu (23/7/2025), enggan memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan dan Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Martina, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan aktivitas pembakaran arang tersebut dan telah memberikan arahan kepada pelaku agar mengurus izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami pernah lihat langsung lokasinya dan sudah kami arahkan agar pelaku mengurus izin usaha dulu ke PTSP. Yang mengeluarkan izin itu PTSP, bukan kami,” ujar Andi Martina.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Selayar, Taufik Kadir, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, DLH belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin pembakaran arang.
“Selama saya menjabat Kadis DLH, belum pernah kami keluarkan rekomendasi untuk izin pembakaran arang,” tegas Taufik.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan regulasi lingkungan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika pelaku diduga berasal dari unsur aparat pemerintah. Masyarakat berharap instansi terkait dapat mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak dibiarkan berlarut-larut.