Hukum, News  

Orang Tua Korban Kecewa dengan Proses BAP ke-3 Kasus Penganiayaan di Selayar

Porostengah.com, Selayar — Keysia, korban penganiayaan yang terjadi pada 5 Desember 2024, bersama ayahnya, Andi Rusdin Pratama, memenuhi undangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Selayar Selasa 7 Januari 2025. Undangan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk melanjutkan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Kedatangan Keysia didampingi ayahnya, seorang teman sekolah, dan salah satu kerabat dari pihak ibu. Pemeriksaan dimulai sekitar 10 menit setelah mereka tiba, dengan Kanit PPA meminta klarifikasi atas keterangan sebelumnya.

Informasi dari Orang tua korban saat di PPA Polres Selayar “Begini, Keysia, ini keteranganmu pertama berbeda dengan yang kedua,” ujar Kanit PPA, mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam pernyataan yang diberikan sebelumnya.

Namun, ayah Keysia, Andi Rusdin Pratama, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses pemeriksaan tersebut. Ia merasa bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cenderung hanya mengarah pada satu tersangka, yang menurutnya tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dilindungi atau dijadikan kambing hitam. BAP ini tidak sesuai dengan logika saya dan apa yang disampaikan anak saya saat saya tanyakan tentang kejadian pada Kamis, 5 Desember 2024. Karena itu, saya tidak mau menandatangani BAP ini,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, “Saya tidak pernah mengarahkan anak saya untuk memberikan keterangan tertentu. Apa yang ia ceritakan pada hari kejadian, itulah yang kami laporkan. Anak saya dianiaya oleh Inra dan Botak. Bahkan jika Randi, yang sebelumnya berteman dengan anak saya, terlibat dalam memanggil Keysia ke lokasi kejadian, saya ingin penyidik mendalami semuanya.”

Kasus ini menarik perhatian publik karena keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!