Porostengah.com, Luwu Utara – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukamaju-Selatan (Sultan) akan menindaklanjuti berita yang beredar terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu diungkap, Pihak Panwascam Sukamaju Selatan, Candra di Sekretariat Panwascam Sukamaju-Selatan.
“Berita yang beredar akan kami tindaklanjuti, besok kami akan mendatangi Kepala Desa Mulyorejo,” ucapnya, Minggu (17/12/2023) malam.
Ia juga menuturkan, akan kembali memberikan himbauan kepada Kepala Desa Mulyorejo, Rudi Hartono.
“Kami akan kembali menyampaikan himbauan ke Kepala Desa Mulyorejo secara lisan maupun tertulis,” tuturnya.
Candra juga menegaskan, jika Kepala Desa tidak mengindahkan himbauan yang diberikan, ia akan tindak tegas.
“Jika Kepala desa yang bersangkutan masih tidak mengindahkan himbauan yang kami berikan dan tetap bersikeras melakukan pelanggaran Pemilu, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” kuncinya.
Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mulyorejo diduga arahkan kadusnya mendata masyarakat dan memilih salah satu Caleg di wilayahnya.