Porostengah.com – Aliansi Payung Perjuangan Rakyat (Papera) menggelar aksi unjuk rasa di Andi Pettrani dan alauddin sebagai bentuk penolakan Pengesahan UU Perpu Cipta Kerja, Rabu, 12/04/2023.
Ada beberapa organ yang bergabung dalam aliansi payung perjuangan rakyat (Papera) diantaranya PPM, GRD, Komrad, GMB, KPPM mereka bergantian berorasi menyoroti rezim yang hari ini telah mengkhianati rakyat dalam pengesahan UU Perpu Cipta Kerja.
Mereka mendesak eksekutif dan legislatif untuk mencabut UU Perpu Cipta Kerja yang dianggap beberapa pasal yang merugikan masyarakat.
Disahkannya UU perpu cipta kerja ini jelas menunjukkan wujud pembangkangan, penghianatan atau kudeta terhadap konstitusi Republik Indonesia.
DPR yang dianggap sebagai penyambung suara rakyat justru tidak lagi berpihak kepada rakyat Indonesia, ini pertanda bahwa ada perselingkuhan antara eksekutif , DPRD dan Oligarki dalam pengesahan UU Perpu Cipta Kerja yang ingin menguasai sumber daya alam indonesia
Dalam orasinya yang begitu berenergi Aliansi Papera mendesak Pemerintah untuk
1. cabut UU Cipta Kerja No. 2 tahun 2022
2. Cabut UU KUHP
3. Hentikan Pembangunan Ikn
4. Wujudkan Pendidikan Gratis yang demokratis dan ilimiah
Terpisah dari jendral lapangan Papera Dodi mengungkapkan ,”Undang-Undang KUHP memuat banyak pasal-pasal yang kontraversial diantaranya ancaman terhadap kebebasan berpendapat dimuka rakyat. Kehadiran UU KUHP ini semakin mempertontonkan sistem pemrintahan yang mengarah ke sikap otoriter serta pengebirian hak-hak demokrasi.”Ungkapnya
Massa aksi bubar dengan tertib dan mempertegas dengan suara Yang lantang bahwa perjuangan yang kita bawah ini terus akan bergelorah sampai pada titik darah penghabisan.” Ucap Dodi