‎Pasca Tragedi KLM Nurul Salsa, UPP Selayar: Pengusaha Kapal Wajib Asuransikan Penumpang

SELAYAR, Porostengah.com – Dua pekan lebih pasca tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada 15 Juli 2026 lalu, duka masih menyelimuti keluarga korban. Hingga kini, 14 korban dilaporkan masih belum ditemukan meski operasi pencarian telah berlangsung selama berhari-hari. Tragedi tersebut turut memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan pelayaran, termasuk jaminan perlindungan asuransi bagi penumpang kapal.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, menegaskan bahwa perlindungan asuransi bagi penumpang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha angkutan laut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

PT. BMS

‎Capt. Romy mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melakukan berbagai langkah sebelum tragedi KLM Nurul Salsa terjadi. Sejak tahun lalu, UPP Selayar telah memediasi pertemuan antara pemilik kapal dan Jasa Raharja guna mendorong seluruh operator kapal memenuhi kewajiban perlindungan terhadap penumpang.

‎”Sejak tahun lalu kami sudah memediasi antara pihak pemilik kapal dengan Jasa Raharja. Bahkan sejak Maret kami telah menghimbau para pemilik kapal agar mengasuransikan penumpangnya, termasuk memastikan awak kapal mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Itu merupakan amanat undang-undang,” ujar Capt. Romy.

‎Ia mengatakan, UPP Selayar telah menjalankan fungsi pembinaan dan koordinasi. Selanjutnya, implementasi kerja sama tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kapal bersama Jasa Raharja.

‎Menanggapi informasi bahwa masih ada operator kapal yang belum mendaftarkan diri secara resmi ke Jasa Raharja, Capt. Romy menegaskan bahwa kewajiban mengasuransikan kapal, awak kapal, dan penumpang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

‎”Pengusaha kapal berkewajiban mengasuransikan kapalnya, awak kapal maupun penumpangnya. Untuk teknis pelaksanaannya bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak Jasa Raharja,” katanya.

‎Terkait sanksi bagi pengusaha kapal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, ia menjelaskan bahwa ketentuannya diatur dalam regulasi tersendiri dan bukan dalam Undang-Undang Pelayaran.

‎Sementara mengenai persyaratan penerbitan izin berlayar, Capt. Romy menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, kepemilikan asuransi belum menjadi syarat administratif penerbitan Persetujuan Berlayar. Meski demikian, kewajiban memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang tetap berlaku karena diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

‎”Artinya, seluruh penumpang memang wajib mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran pasca tragedi KLM Nurul Salsa. Selain aspek kelaiklautan kapal dan kepatuhan terhadap standar keselamatan, pemenuhan kewajiban asuransi dinilai menjadi bentuk tanggung jawab operator kapal untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penumpang apabila terjadi kecelakaan pelayaran.

error: Content is protected !!