Pelaku Penipuan Bermodus Pacaran di Facebook Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Luwu Utara

Porostengah.com, Luwu Utara – Kepolisian Resor Luwu Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan yang terjadi di Dusun Harapan, Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Terduga pelaku, WD (20), ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA oleh unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri. 15/07/2024

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB / 333/ VII/ 2024 / SPKT / POLRES LUWU UTARA / POLDA SULAWESI SELATAN, yang diterima pada tanggal 15 Juli 2024. Kejadian penipuan sendiri terjadi pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Lorong 14 C Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Korban penipuan, MH (26), melaporkan bahwa awalnya ia berhubungan dengan akun Facebook bernama CICI CIMOY yang mengajaknya untuk berpacaran. Namun, pelaku mengajukan syarat bahwa korban harus berhubungan badan dengan temannya yang laki-laki dan harus diabadikan dalam bentuk video. Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi akun Facebook lainnya bernama MUH RAJA PRATAMA.

Setelah video tersebut dibuat, korban diancam oleh akun MUH RAJA PRATAMA untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 atau video tersebut akan disebarluaskan. Korban hanya memiliki uang Rp 800.000 dan menyerahkannya kepada orang tersebut, yang ternyata seorang waria. Satu bulan kemudian, akun tersebut kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 4.000.000 serta sebuah handphone iPhone, dengan ancaman akan menyebarkan video jika permintaan tidak dipenuhi. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku menyebarkan video tersebut. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Harapan, Desa Salulemo. Pada hari Senin, 15 Juli 2024, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo A16 warna silver kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap dan ditangkap. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar AKP Muh. Althof Zainuddin.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, turut mengapresiasi kinerja timnya dalam mengungkap kasus ini. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Luwu Utara. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan,” ungkap AKBP Muh. Husni Ramli.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!