Porostengah.com – Baru-baru ini diramaikan lagi oleh berita atau informasi tentang pasangan muda mudi yang diduga melakukan perbuatan mesum atau perbuatan asusila yang ditengarai Pelajar yang masih duduk di bangku SLTA diKepulauan Selayar.
Dari informasi yang beredar perbuatan mesum dilakuan pada siang hari, dan perbuatan tersebut diketahui melalui rekaman kamera, yang kemudian video tersebut tersebar atau disebar ke Sosial media dan kemudian menjadi viral.
Perbuatan mesum atau perbuatan asusila yang dilakukan ditempat khusus, tidak hanya terjadi disatu daerah saja, akan tetapi juga terjadi didaerah-daerah lain. Namun yang disayangkan adalah pelaku mesum atau pelaku asusila tersebut, selain sebagai pelaku, terkadang juga sebagai korban, kenapa saya bilang begitu, karena ketika perbuatan mesum atau perbuatan asusila yang dilakukan ditempat umum direkam secara sengaja dan yang melihatnya atau terekam otomatis oleh kamera cctv yang berada disekitarnya, dan kemudian dari rekaman video tersebut disebarluaskan ke publik melalui media elektronik atau media sosial, sehingga berakibat sipelaku menjadi malu dan hilang martabatnya, maka dalam kondisi seperti ini pelaku juga menjadi korban.
Beredarnya video mesum atau video asusila tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar tidak hanya mengusut atau mencari pelaku yang ada dalam video mesum tersebut, akan tetapi juga mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan ponografi. Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum juga diproses secara hukum.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka sudah seharus pihak berwajib mencari pelaku penyebaran video tersebut, karena menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi jelas dilarang.
Larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan terdapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Adapun sanksi bagi pelaku yang menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi atau video yang melanggar kesusilaan berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.