Porostengah.com – Pelantikan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan, Disebut-sebut pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Bupati H. Syaiful Arif. SH, periode 2023-2028 di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa 21/3/2023 lalu diduga meyalahi aturan yang berlaku dan pelantikan dinilai cacat hukum.
Pasalnya, Salah satu pengurus yang dilantik dinilai melanggar Peraturan BAZNAS pusat dalam hal perekrutan komisioner BAZNAS propinsi dan kabupaten.
Peraturan No.1 Tahun 2019 Pasal 4 poin L “Tidak merangkap Jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain” bahwa yang bersangkutan ajukan pengunduran diri dari salah satu pengurus zakat lain dalam proses pelantikan dan wajib sebelum proses pendaftaran perekrutan komisioner ajukan pengunduran diri, yang bersangkutan mundur setelah pelantikan dari pengurus zakat lain.
Dilain sisi komisioner BAZNAS yg mestinya 5 orang harus dilantik tapi dilantik hanya 4 orang, hasil pleno penetapan struktur organisasi BAZNAS keputusan Selayar dinilai cacat hukum karena yang dilantik hanya 4 orang. Menurut Peraturan no. 1 Tahun 2019 Bab 1 tentang Ketentuan Umum pada Pasal 2, menyebutkan ;
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
Salah satu dari 4 anggota yang dilantik via WhatsApp nya mengatakan, baru 4 org, 1 dipending Krn dalam waktu hampir bersamaan lolosqi juga di P3K penugasan pulau. Ucapnya via WhatsApp
Setelah itu belum ada jawaban selanjutnya terkait pelantikan yang hanya 4 orang, baru secara tidak sadar melanggar aturan yang berlaku. kewenangannyami pansel itu bosqu,iye kewenangan mereka, kita cuma dilantik dan setelah itu kerja. Tambahnya