Porostengah.com, Selayar – Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar TA. 2023 belum terbayar sejak Mei 2023 sampai saat ini.
Berawal dari hasil pemeriksaan BPK pada bulan April 2023 lalu. Dimana saat itu BPK menjadikan Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar dijadikan sampel temuan yang dinilai tidak memiliki payung hukum dalam penganggarannya.
Hasil penelusuran media mendapatkan informasi bahwa BPK meminta agar Perbup yang mengatur Insentif Dokter dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri apakah bisa di dijadikan dasar atau tidak untuk di cairkan. Sedangkan untuk honor petugas jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar BPK dalam Manegemen laternya menyebut bahwa honor petugas jaga tidak terbayar karena tidak mempunyai dasar hukum oleh karena pada saat BPK meminta perbup kepada PPTK yg menjadi dasar pembayaran tidak dapat memperlihatkan perbup tersebut. Dan pada saat yang sama PPTK menanyakan langsung perbup itu kepada pejabat yang pernah duduk dibagian hukum perencanaan RSUD KH Selayar, tetapi diluar dugaan memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui dimana perbup itu disimpan.
Catatan lain juga menulis hasil konsultasi pemkab bersama pejabat RSUD KH Haiyyung Selayar dikementerian dalam negeri menjelaskan bahwa perbup Insentif Dokter di RSUD KH. Haiyyung Selayar tidak dapat digunakan lagi karena tidak punya dasar hukum yang mendasari perbup tersebut.
Akan tetapi yang membingungkan baik perbup insentif dan perbup honor petugas jaga menurut pemkab tidak bisa lagi sebagai dasar pencairan tetapi dokter dan petugas jaga yang bukan PNS tetap dicairkan insentif dan honor jaganya, ujar salah seorang sumber di RS. KH. Haiyyung.
Informasi lain diterima media ini menjelaskan bahwa hasil konsultasi pihak RSUD KH Haiyyung ke Pemkab selayar dalam hal ini bagian Keuangan daerah memberikan solusi untuk membuat perbup Remonerasi.
Pembayaran Tunjangan Tetap dan TPP di rumah sakit KH. Haiyyung Selayar juga dipertanyakan dan perlu diluruskan karena sampai saat ini masih membingungkan pengamat.
Yang dipertanyakan juga adalah adanya pembayaran tunjangan tidak tetap pada rancangan perbup remonerasi. Apakah memang ada pembayaran tunjangan tidak tetap dianggarkan. Tunjangan macam apa itu. Yang kemudian dalam rancangan perbup tersebut honor petugas jaga berubah menjadi tunjangan tidak tetap yang hitungannya berdasarkan kelebihan jam kerja atau lembur tetapi jumlah nominalnya tidak sesuai dengan standar biaya masukan uang lembur dan pihak RSUD tidak merubah Jadwal jam kerja sehingga bagi nakes yg bukan dokter tidak dapat kelebihan jam kerja apabila mereka dinas sore.
Catatan lain bahwa Insentif Dokter Yang bertugas di Puskesmas tetap terbayarkan, Padahal perbupnya sama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.
Harapan besar semoga perbup insentif dokter dan perbup honor petugas jaga tetap masih bisa digunakan untuk pembayaran tahun ini mengingat perbup tersebut sah dan mengikat apalagi anggarannya sudah ada dan disetujui oleh DPRD, disisi lain juga belum ada regulasi yang dilanggar.
Kondisi yang ada dinilai dapat memicu turunnya kinerja para pelayan kesehatan di RS. KH. Haiyyung Selayar. Pemerintah diminta turun menyikapi hal tersebut.
Jumlah nominal anggaran yang belum terbayar selama 6 bulan tersebut, mencapai nilai miliaran rupiah. Ini belum termasuk insentif dokter dan honor jaga ASN juga disinyalir masih belum terselesaikan.
Dikonfirmasi Direktur Rumah sakit Dr. Hazairin via WhatsAppnya mengatakan, ini permasalahan Sudah di bicarakan dan tinggal tunggu perubahan perbup saja baru dibayarkan dan persoalan tidak adanya pelayanan sudah di ketahui publik serta pelayanan tetap jalan. Ungkap direktur RSUD Selayar Via WhatsAppnya 30/09/2023
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berkompeten di Kabupaten Kepulauan Selayar.