Porostengah.com, Selayar – Untuk menampung saran dan masukan stakeholder kepemiluan terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan topic Penyusunan rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Reyhan pada hari Sabtu, 24 Juni 2023. Hadir dalam Kegiatan ini sebagai Narasumber yaitu Zulfinas Indra (Ketua/Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar Masa bakti 2003-2013) dan Misna M, Attas (Ketua/Anggota KPU Provinsi Sulsel Masa bakti 2013-2023) dan sejumlah peserta dari Penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), mantan KPPS, Panwascam Pemilu Tahun 2024, serta unsur Partai Politik.
Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Andi Dewantara, Andi Nastuti dan Mansur Sihadji.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi sampai sore hari ini banyak mengupas sejumlah hal terkait dimanima pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.
Narasumber Kegiatan Zulfinas Indra mencoba mengurai persoalan yang banyak terjadi saat masa persiapan pemungutan suara, saat Pemungutan Suara dan pada saat penghitungan suara.
Sementara itu Narasumber Misna M Attas lebih banyak mengurai rancangan draf Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Divisi Teknis Pemilu, Andi Dewantara dalam penyampaiannya mengungkap beberapa hal-hal baru yang menjadi rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “ ada rancangan bahwa nanti di TPS saat penghitungan suara akan menggunakan 2 panel. 1 Panel untuk melakukan penghitungan suara untuk Surat suara Pilpres dan Surat suara DPD. Kemudian panel kedua untuk penghitungan surat suara DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. Selain itu juga akan digunakan system informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan tugas-tugas KPPS nantinya’ ungkap Andi Dewantara.
Lebih lanjut Andi Dewantara menjabarkan Bahwa Sirekap ini nantinya akan digunakan sebagai alat bantu bagi KPPS untuk melakukan rekapitulasi dgn sistem pindai/scan yang outputnya dalam bentuk file dan dikirim ke pusat tabulasi nasional di KPU RI serta kepada para saksi di TPS. Nantinya, seluruh hasil penghitungan suara di TPS dapat diakses secara real time oleh masyarakat dan stakeholder kepemiluan