Makassar, Porostengah.com – Upaya penguatan tata kelola penagihan kredit terus dilakukan oleh sektor perbankan. Salah satunya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (BO) Tamalanrea dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Kerja sama ini berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan penagihan kredit bermasalah, yang memberikan kewenangan kepada pihak kejaksaan untuk mewakili bank dalam proses penyelesaian piutang melalui jalur hukum.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan kredit bermasalah yang kerap memerlukan pendekatan hukum yang lebih tegas dan terstruktur.
Melalui skema SKK ini, Kejaksaan Negeri Makassar akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, mediasi, hingga langkah litigasi apabila diperlukan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit macet sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Pihak BRI BO Tamalanrea menilai, kerja sama ini tidak hanya berdampak pada optimalisasi pemulihan aset, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan perbankan dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan kesiapan institusinya dalam menjalankan fungsi perdata dan tata usaha negara, termasuk mendukung upaya penyelamatan keuangan negara maupun BUMN melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang berkelanjutan dalam menciptakan sistem penagihan yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Makassar dan sekitarnya.



















