Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Media  

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Benteng Selayar dengan Kejaksaan Negeri

Porostengah.com, Selayar – Pada hari ini Rab tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Sunari Beach Resort Selayar telah diselenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Benteng Selayar dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.hadir dalam kegiatan tersebut adalah Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H, bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andri Zulfikar S.H.,M.H, La Ode Fariadin, S.H., Irmansyah Asfari S.H, Andi Haeruddin Malik, S.H., MH, wita Oktadeanti, S.H,.M.H Yusnita Mawarni S.H.,M.H,dan Dian Anggraini Sucianti S.H.,M.H dan Pegawai lingkup Kejari Kep.Selayar.Kajari Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian Kerjasama dilaksanakan untuk dapat membantu dan bekerja sama dengan BUMN khususnya Bank BRI Cabang Benteng Selayar sehingga segala bentuk program perbankan dapat dijalankan dengan lancar dan efektiv, lebih lanjut Kajari menegaskan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung bahwasanya Kejaksaan harus hadir dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat.

Bawaslu Selayar
Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H (foto istimewa)

Harapan Kepala Cabang BRI Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H semoga senantiasa tetap terjalin baik dan harmoni karena kerjasama ini sebenarnya dari tahun ke tahun terus terjalin, tindak lanjutnya adalah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk membantu dalam hal pemulihan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!