Porostengah.com, Selayar – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta, disambut dengan harapan besar oleh masyarakat. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka putus sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, sejauh menyelenggarakan layanan pendidikan dasar.
Meski demikian, pelaksanaan putusan tersebut belum sepenuhnya tercermin di lapangan. Di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, salah seorang orangtua calon peserta didik tingkat SMP di salah satu sekolah swasta mengaku masih diminta membayar sejumlah biaya pada saat pendaftaran.
”Biaya yang diminta cukup tinggi, sekitar enam juta rupiah. Padahal kami membaca bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, seharusnya sudah digratiskan setelah putusan MK,” ujar orangtua tersebut, Selasa (3/6/2025).
Pungutan ini dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK yang mendorong akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menyisakan pertanyaan soal mekanisme pembiayaan sekolah swasta ke depan, khususnya yang selama ini bergantung pada iuran dari peserta didik.
”Putusan MK adalah momentum penting untuk mendorong pemerataan akses pendidikan dasar. Namun, tanpa kebijakan pelaksana yang konkret dan anggaran yang memadai, putusan ini berisiko tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Pemerintah diharapkan segera merespons kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan turunan serta memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan di tingkat daerah. Harapannya, semua anak Indonesia dapat memperoleh hak atas pendidikan dasar tanpa terkendala oleh beban biaya, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.