SELAYAR | POROSTENGAH – Kasus tenggelamnya seorang anak di Haloona Waterboom, Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Kepulauan Selayar.
Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan pengelola, tanpa berlanjut ke proses peradilan.
Di tengah proses tersebut, pihak Haloona Waterboom mengungkap adanya dugaan upaya pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi. Pengelola menyebut sempat dihubungi oleh nomor WhatsApp 0895385183217 yang mengaku berasal dari media INSAN.NEWS sekaligus mengaku sebagai mahasiswa.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik nomor WhatsApp tersebut diketahui bernama Rais. Namun identitas tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang menghubungi disebut meminta imbalan sebesar Rp10 juta dengan alasan agar pemberitaan tidak dinaikkan serta disertai ancaman akan menggelar aksi demonstrasi. Pihak Haloona Waterboom mengklaim permintaan tersebut terekam dalam percakapan telepon.
Tidak hanya itu, dalam percakapan via WhatsApp, pihak yang sama juga disebut menuding penyidik Reskrim dari Polres Kepulauan Selayar menerima imbalan sebesar Rp100 juta. Namun, tudingan tersebut dibantah dan dinilai sebagai informasi yang tidak berdasar.
Manajemen menegaskan bahwa berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan tekanan dan transaksi gelap dalam penyelesaian kasus, hanya merupakan opini yang tidak didukung fakta.
Sementara itu, redaksi telah mengonfirmasi Kasat Reskrim IPTU Sukarman. Ia menyatakan singkat bahwa kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
Dengan tuntasnya perkara ini, publik diimbau untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang belum terverifikasi.



















