POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Kasus perampasan mobil di Dusun Balangkajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Selasa (19/8/2025), masih menyisakan pertanyaan besar. Siapakah tersangka utama dalam aksi yang berujung pada pencurian ban dan aki mobil tersebut Fikar sang pengusaha kayu, atau Hasan Cs yang menjadi eksekutor lapangan?
Korban, Mukti Ali, pemilik Suzuki pick up putih DD 8535 JB, mengaku awalnya dihubungi oleh Fikar. Pengusaha kayu jati itu berpura-pura ingin menyewa mobil untuk mengangkut kayu tebangan dari Laiyolo. Namun, setelah itu justru Hasan bersama kelompoknya datang ke rumah korban dan menyeret mobil keluar halaman.
“Awalnya Fikar menghubungi saya lewat WhatsApp. Tapi kemudian Hasan dan Saleh datang bersama beberapa orang lainnya, mengaku debt collector, lalu memaksa masuk dan membawa mobil. Setelah itu ban sudah diganti, aki juga hilang,” kata Mukti Ali.
Peristiwa tersebut membuat keluarga korban syok. Istri korban, Bau Lina Ikasari, mengaku trauma berat karena rumah hanya dihuni perempuan saat kejadian. “Kami benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.
Selain Hasan dan Saleh, korban juga menyebut nama Unyil (Dusun Bontoala), Pandi (Kajupanda), seorang sopir angkut kayu bernama Saleh asal Kayuadi (masih buron), serta satu orang yang belum teridentifikasi.
Saat ini mobil korban telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar sebagai barang bukti. Namun publik masih menunggu kejelasan: apakah Fikar yang disebut dalang awal, atau Hasan Cs sebagai eksekutor lapangan, yang akan ditetapkan sebagai tersangka utama?