Pemilu  

Pertama, Partai Hanura Kepulauan Selayar ajukan Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD di KPU Kepulauan Selayar 

Porostengah.com, Selayar – Hari ini KPU Kepulauan Selayar menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon anggota DPRD di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang Selayar. 08/07/2023

Salah satu Partai yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Selayar yang di bawa langsung oleh Sekretaris Hanura Hamzah.Bc.HK dan Lo Partai Nur Aidah Azizah dan diterima langsung Komisioner KPU Kepulauan Selayar dan Sekretaris KPUD Kepulauan Selayar.

Setelah melakukan penyerahan berkas perbaikan dan diterima oleh Komisioner Andi Dewantara dan Andi Nastuti, menyatakan sudah lengkap dan diterima.

Partai Hanura Sendiri ajukan Bakal Calon DPRD hanya di Tiga Dapil diantaranya Dapil 1 (4 orang), 2 (6 orang) dan 5 ( 6 orang) dengan keterwakilan perempuan 6 orang sedangkan 2 Dapil masih kosong dengan alasan Kurangnya yang berminat jadi Bacaleg Partai.

Seluruh berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Hanura di nyatakan diterima dan disaksikan oleh Komisioner KPU Andi Nastuti dan Andi Dewantara serta Bawaslu Kepulauan Selayar Andi Kadir dan Anggota.

Komisioner KPU Andi Dewantara mengatakan, berkas perbaikan yang diajukan Partai Hanura say nyatakan lengkap dan tidak diremukan kesalahan, dokumen persyaratan yang diverifikasi, antara lain, ialah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.

“Hari ini kami nyatakan Partai Hanura Memenuhi syarat 100% dan mendapatkan persetujuan, dan memenuhi keterpenuhan perwakilan perempuan 30 % terpenuhi” ucap Andi Dewantara

 

 

 

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version