Petani di Luwu Utara Ditangkap karena Sabu, Polisi Telusuri Jaringan Peredarannya

POROSTENGAH, LUWU UTARA, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Malangke Barat.

Pelaku berinisial T (27), berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel, tas hitam, dan alat isap sabu.

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera bergerak cepat. “Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan pelaku beserta barang bukti sebanyak 4 gram 56 ons . Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang kini berstatus dalam pencarian (DPO),” ungkap AKP Nurtjahyana.

Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat ada jaringan distribusi sabu skala kecil di kawasan pedesaan yang tengah berkembang, dengan metode penempelan barang di lokasi tersembunyi, seperti pondok-pondok di area persawahan.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas.S.I.K.,MH, menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Luwu Utara. Penanganan akan kami lakukan tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi catatan serius, mengingat modus operandi pelaku diduga bagian dari skema distribusi terorganisir di kawasan terpencil. Polisi kini memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!