Pj. Walikota Palopo, netralitas ASN merupakan keharusan sebagaiman diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014

Porostengah.com, Palopo – Menyikapi terjadinya keberpihakan oknum ASN/TNI Polri pada gerakan politik tertentu pada perhelatan Pemilu 2024 , Bawaslu Kota Palopo menggelar sosialisasi pengawasan netralitas ASN TNI Polri yang berlangsung sehari di Palopo Hotel, Kamis(26/10).

Acara yang dihadiri sekitar 50 orang peserta dari lintas sektoral tersebut menghadirkan pembicara Amriadi yang dalam paparannya bahwa ASN memiliki posisi strategis dan seksi pada setiap perhelatan Pemilu. Keberadaan ASN seringkali dimanfaatkan oleh apiliasi politik tertentu, dan ironisnya ASN juga “tertarik ” dengan kepentingan politik.

Ketidaknetralan ASN pada pemilu sebagaimana dipaparkan oleh Amriadi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena takutnya kehilangan jabatan, adanya hubungan kekeluargaan dan emosional dengan peserta pemilu dan adanya kepentingan pribadi. ” Banyak modus yang dilakukan oknum ASN yang dapat disimpulkan bahwa gerakan itu tidak netral, khususnya pada kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan” ucapnya.

Sementara itu Kasdim 1403 Palopo Mayor Syafaruddin menegaskan bahwa netralitas TNI Polri adalah harga mati dalam menyukseskan pemilu. Kasdim berharap Bawaslu harus juga netral. ” Kalau wasit tidak netral,maka akan memicu kericuhan. ” Jangan berat sebelah ” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kasubag Bekpal Polres Palopo AKP Edy Sulistiono bahwa salah satu upaya menjaga kualitas pemilu, maka ASN jangan memihak pada kepentingan siapapun karenanmenurutnya hal itu dapat menimbulkan kesengajaan dan konflik sosial. ” Perlu dibutuhkan pengawasan kuat dan penerapan sanksi untuk memastikan netralitas TNI Polri dan ASN” tandasnya

Dr Asbudi Dwi Saputra, selaku komisioner Bawaslu Palopo meyakinkan para peserta sosialisasi bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Menyambung hal itu Amrayadi yang bertindak sebagai narasumber pada giat tersebut menyampaikan bahwa jika ada dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak diproses oleh Bawaslu maka oknum Bawaslu akan disanksi

Sementara itu, Pj.Walikota Palopo yang pada kesempatan itu diwakili oleh Kaban Kesbangpol Hasta menekankan bahwa netralitas ASN merupakan keharusan sebagaiman diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, dan di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Kepada kita semua sebagai penyelenggara Negara, untuk menjaga marwah, dan harkat kita sebagai ASN, TNI, dan Polri, agar tidak melibatkan diri dalam Politik Praktis, tidak melibatkan diri dalam bentuk apapun, dalam Proses Pemilu yang akan kita laksanakan Tahun 2024 ” tandas Walikota Palopo seraya mengajak semua pihak untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu dan menciptakan situasi aman dan kondusif.

 

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!