Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar

Pj. Walikota Palopo pimpin apel penertiban alat peraga kampanye

Palopo, Porostengah.com – Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si., memimpin Apel penertiban Alat Peraga Kampanye yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sebelum turun melakukan penertiban di wilayah kota palopo. Apel tersebut digelar di Halaman Kantor Wali Kota Palopo, Selasa, 7 November 2023.

Pj. Wali Kota Palopo dalam arahannya pada kesempatan itu mengatakan, pelepasan dan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan wujud kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Palopo.

Bawaslu Selayar

“Ini bagian dari tugas negara untuk pelaksanaan pemilu yang baik. Saya berharap, dalam pelaksanaannya nanti, penurunan alat peraga kampanye memastikan ada petugas dari tim Bawaslu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, ungkap Pj. Wali kota palopo.

“Jadi teman-teman Satpol PP nanti, setidaknya, di setiap penurunan (APK/APS), ada pendamping dari Bawaslu. Saya pesankan bahwa penurunannya nanti sebisa mungkin dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku”, jelas Asrul Sani.

Asrul Sani memberikan masukan agar penertiban nantinya bisa dibagi per kecamatan di kota palopo supaya bisa lebih terdistribusi dan pelaksanaannya lebih cepat.

Asrul Sani juga berpesan untuk tetap menjaga kondusifitas agar pelaksanaan pemilu dan pemilukada di kota Palopo ini berjalan dengan baik.

Asbudi, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu kota palopo, seusai apel memberikan arahan dan menyampaikan secara teknis pelaksanaan penertiban agar dalam pelaksanaan nantinya tidak ada lagi debatable.

Menurut Asbudi, alat peraga yang ditertibkan menjadi barang dugaan pelanggaran dan akan ditempatkan di Bawaslu, dan jika ada yang ingin mengambil kembali balihonya, dipersilahkan.

“Jika terdapat di rumah ASN, dan ASN-nya tidak ada, dimana sebelumnya telah disampaikan untuk menurunkan baliho itu. Maka itu dijadikan temuan”, jelas Asbudi.

“Jika menemukan kendala di lapangan, segera laporkan dan itu (laporan) secara berjenjang. Jadi Panwas Kelurahan/Desa (PKD), jika menemukan kendala sampaikan ke Panwas Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kota. Kita secara berjenjang,” jelasnya lagi.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, A. Farid Baso Rachim, Komisioner Bawaslu Kota Palopo, dan peserta apel yang terdiri dari Jajaran Pol. PP Kota Palopo, dan Panwascam serta PKD kota palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!