PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Polemik Mutasi ASN: DPRD Lutra Kini ‘Bertaring’, Bupati Bungkam

LUWU UTARA| POROSTENGAH.COM –Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara kembali memanas. Setelah sebelumnya DPRD Lutra dinilai “malemma” (lemah) dalam mengawal kebijakan mutasi yang dilakukan bupati, kini suara lantang muncul dari Komisi I DPRD.

Anggota DPRD Lutra, Saifuddin, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Hasilnya, mutasi ASN yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 07 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh proses mutasi melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).

“DPRD sudah berkonsultasi langsung ke BKN Regional IV Makassar dan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Jawabannya jelas: mutasi di luar aplikasi IMUT tidak dibenarkan karena melanggar regulasi BKN pusat,” tegas Saifuddin.

Ia mengingatkan, konsekuensi dari mutasi tanpa IMUT bisa fatal. Data kepegawaian Kabupaten Luwu Utara berpotensi dinonaktifkan oleh BKN jika pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

Sementara itu, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik menilai langkah cepat DPRD Lutra ini patut diapresiasi.

“Dulu DPRD Lutra dianggap lemah, tapi sekarang sudah bertaring. Kami berharap DPRD mengawal masalah ini sampai tuntas, bahkan berani memanggil BKD dan Bupati untuk RDP resmi di gedung dewan,” tegasnya.

Namun, ketika dimintai konfirmasi lewat WhatsApp terkait kritik tajam tersebut, Bupati Luwu Utara hanya memberi jawaban singkat: “Waalaikumsalam.”

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!