PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

Polemik PPI Bonehalang, DKP Sulsel Tegaskan Kewenangan Provinsi, DKP Selayar Soroti Administrasi

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Polemik pengelolaan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Bonehalang terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan meminta adanya koordinasi lintas pemerintah agar persoalan dapat diselesaikan secara arif dan sesuai koridor hukum.

Dikutip dari Selayarnews.com edisi 9 Desember 2025, Kepala DKP Sulsel, Dr. M. Ilyas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II DKP Sulsel untuk segera berkoordinasi dengan DKP Kabupaten Kepulauan Selayar guna meredam polemik yang berkembang di lapangan.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Dr. Ilyas menegaskan, penyerahan aset PPI Bonehalang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah rampung dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian, tata kelola kawasan PPI Bonehalang secara kewenangan berada di bawah pemerintah provinsi, tanpa menutup ruang kerja sama dengan pemerintah kabupaten.

“Kerja sama pengelolaan sangat terbuka bagi koperasi, yayasan, swasta, perorangan, dan pihak lainnya selama mengikuti aturan dan regulasi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Dr. Ilyas.

Menurutnya, tujuan utama pengelolaan tersebut adalah peningkatan layanan kepada masyarakat pengguna PPI, mulai dari sektor logistik, nelayan, BBM, perizinan, hingga tambat labuh. Selain itu, DKP Sulsel juga mendorong penerapan prinsip K5 di setiap PPI, yakni Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan.

“Semua ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi seluruh pihak terkait, terutama di daerah atau lokasi PPI,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris DKP Kabupaten Kepulauan Selayar yang akrab disapa Pak Regal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sebelum pelaksanaan kegiatan di PPI Bonehalang.

“Harusnya ada koordinasi dulu antara DKP Provinsi dan Kabupaten. Kalau merujuk pada aturan yang ada, yakni UU 23 Tahun 2014 dan PP 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masih berada di kabupaten. Hal itu juga sudah disampaikan oleh Ibu Kadis,” jelasnya. 13/12/2025

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan oleh pihak tertentu dinilai cacat administrasi.

“Kami dari dinas hanya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang dipakai sebagai dasar kegiatan tersebut cacat administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pak Regal mengungkapkan bahwa Kepala DKP Selayar telah melakukan koordinasi dengan DKP Provinsi Sulsel. Bahkan, DKP Selayar juga telah mencoba membangun komunikasi dengan pihak terkait, termasuk mengingatkan agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada kejelasan hukum dan administrasi.

“Kami sudah mengingatkan bahwa dasar kegiatan itu bermasalah secara administrasi dan meminta agar dihentikan sementara,” pungkasnya.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!