PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

‎Polemik PPI Bonehalang: Ketua HNSI Enggan Buka Mandat, Justru Kritik Penulisan Wartawan

‎SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Polemik pengambilalihan pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Selayar kian memanas. Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Selayar menilai proses pengambilalihan yang dilakukan melalui koperasi nelayan berada di luar prosedur dan dinyatakan cacat administrasi, terutama karena dokumen mandat yang diklaim berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah ditunjukkan saat diminta untuk diverifikasi.

‎Pengecekan lapangan yang dilakukan awal Desember 2025 membuka fakta bahwa HNSI tidak dapat memperlihatkan dokumen mandat yang menjadi dasar mereka mengambil alih pengelolaan PPI Bonehalang. Pungutan berupa karcis Rp 3.000 dan tarif parkir mobil Rp 5.000 ikut menjadi sorotan karena legalitasnya juga belum jelas.

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Seorang pejabat Dinas KKP Selayar menegaskan bahwa pihaknya menganggap proses tersebut tidak sah.

‎“Menurut Ketua HNSI, mereka mendapat mandat dari provinsi. Tapi kami menilai mandat itu cacat. Dokumennya tidak bisa diperlihatkan,” ujarnya.

‎Di tengah sorotan eksternal, masalah internal HNSI Selayar justru ikut terbuka. Pengurus organisasi menyebut ketua HNSI, Abdul Halim Rimamba, mengambil keputusan tanpa koordinasi internal. Mereka mengaku tidak pernah diajak rapat ataupun diberi penjelasan sebelum HNSI mengklaim hak pengelolaan PPI Bonehalang.

‎Salah satu pengurus HNSI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan melontarkan kritik pedas.

‎“Sepertinya hanya dia yang punya HNSI. Dalam internal tidak pernah ada koordinasi setiap kali ada sesuatu yang akan dilakukan. Ini sepertinya mau hidup di organisasi, bukan menghidupkan organisasi,” tegasnya.

‎Ia juga mendesak agar dokumen mandat ditunjukkan ke publik.

‎“Kalau memang mandatnya ada, silakan ditunjukkan. Jangan seperti ijazahnya Jokowi. Wajar kalau orang menganggap ada yang disembunyikan,” sindirnya.

‎Sementara itu, Ketua HNSI Selayar, Abdul Halim Rimamba, tetap bersikeras bahwa pengelolaan yang dilakukan masih dalam tahap uji coba. Ketika diminta menunjukkan dokumen mandat, ia menyebut dokumen tersebut “tidak boleh diperlihatkan”.

‎Terkait pungutan parkir dan karcis masuk, Seksi Pengelolaan PPI, Febrianto, hanya memberi jawaban singkat.

‎“Terkait parkir itu mengacu pada Perda Prov Sulsel Nomor 1 Tahun 2024,” tulisnya melalui pesan singkat.

‎Di sisi lain, dalam pemberitaan di mitrasulawesi.id yang terbit Minggu 7 Desember 2025, Abdul Halim sempat menyinggung mutu tulisan wartawan yang memberitakan polemik ini. Ia menyebut penulisnya perlu mengikuti pelatihan jurnalistik agar karya yang diterbitkan memenuhi standar. Meski demikian, sesuai etika jurnalistik, pihak yang diberitakan tetap diberikan hak jawab secara proporsional.

‎Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait keabsahan mandat HNSI dalam pengelolaan PPI Bonehalang. Polemik ini diprediksi terus berlanjut karena menyangkut legalitas administrasi, transparansi organisasi, hingga potensi menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Selayar.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!