Porostengah.com, Luwu Utara – Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran. Kejadian pembakaran tersebut, terjadi di Dusun Sauru Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara pada hari kamis 22 Juni 2023 lalu.
Dalam Konferensi Pers. Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri. SIK, mengatakan bahwa adapun kronologis pembakaran salah satu rumah warga Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat ini, adalah merupakan dendam lama tiga (3) tahun yang lalu antara AS dan FA.
“Kasus pembakaran ini merupakan dendam lama dari kasus penganiayaan 3 tahun yang lalu antara AS dan FA, yang sudah berhasil diamankan oleh Polsek Lamasi Polres Luwu,” ucap Kapolres Luwu Utara
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang inisial IL (21) Warga desa to lemo Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Joddy.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengharapkan kepada terduga pelaku yang lainnya agar menyerahkan diri secepatnya.
“Dan kami sampaikan kepada terduga pelaku pembakaran yang lainnya agar segera menyerahkan diri secepatnya, dan apabila tidak menyerahkan diri, maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan khusus,” tegas AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/06/2023).
Terduga Pelaku IL (21), merupakan warga Desa To Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu
merupakan kerabat dari Fauzan yang menjadi korban penganiayaan tiga tahun yang lalu,” lanjut AKBP Galih Indragiri.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 200 ayat 1 KUHP Pidana JO Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Luwu Utara
Diketahui, Barang bukti sementara diamankan diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 sensor. Dan adapun nilai kerugian mencapai 150 juta.