Polres Selayar amankan 3 Terduga Pengguna Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan

Porostengah.com, Kepulauan Selayar- Polres Kepulauan Selayar melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap 3 (tiga) terduga Pelaku pengguna Narkoba Golongan 1 jenis shabu.

Kasat Res Narkoba AKP. Samsul Nana, S.Pd.MM yang memimpin langsung Tim Opsnal melakukan penangkapan, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi awal dari Masyarakat.

” Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat, Pada Hari senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 22. 30 wita, kami melakukan pengintaian di jl. Soekarno kel. Benteng utara kec.Benteng, di rumah Per. UH yang berdasarkan informasi awal sering dipakai sebagai tempat untuk minum dan memakai narkotika jenis shabu” kata AKP. Samsul Nana.

Barang bukti yang diamankan (foto istimewa)

Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan dan kami berhasil menangkap ketiga terduga pelaku masing-masing Pr. UH umur 36 tahun, Wiraswasta, Per. RM umur 27 tahun wiraswasta dan lk. JM umur 48 Tahun wiraswata.

Lebih lanjut, Perwira yang baru saja dilantik sebagai Kasat Res Narkoba tersebut menyampaikan bahwa bersama para Pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) sachet sisa pakai dipastikan klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0.35 Gram, 1 korek gas, 2 pireks, 1 alat hisap terbuat dari botol aqua dan pipet putih, 1 pipet bening dengan ujung runcing yang dijadikan sendok shabu, 2 buah sumbu yg terbuat dari almunium foil.

Selain itu Polisi juga menyita 1 (satu) buah handphone merk infinix HOT 9 play warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1820 warna biru dan 1 ( satu ) buah handpone merek oppo A5 warna putih.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine ke 3 Terduga positif (foto istimewa)

Berdasarkan hasil interogasi Per. UH telah mengakui bahwa 1 (satu) sachet klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu adalah miliknya.

Saat ini ketiga terduga Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.(Humas Polres)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!