SELAYAR, POROSTENGAH.COM – Tekanan terhadap peredaran narkotika di Kepulauan Selayar mulai menunjukkan hasil. Dalam waktu tiga bulan terakhir, Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dengan lima orang tersangka yang diamankan. Semuanya merupakan pengguna sekaligus pengedar, aktif dalam jaringan lokal hingga lintas daerah.
Data ini diungkap langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu pagi (6/8). Didampingi jajaran utama, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, dengan modus operandi yang mengarah pada aktivitas distribusi sabu secara aktif di tengah masyarakat.
- Tersangka 1 . NIR (24) Alamat Bontonompo Gowa
- Tersangka 2 . A (36) Alamat Soekarno Hatta Benteng
- Tersangka 3. TA (21) Bontonumpa Kecamatan Bontomanai Selayar
- Tersangka 4. R (24) Jln Lamuru Benteng Selatan
- Tersangka 5. A (27) Buki
Kelima tersangka ditangkap dengan pengungkapan Kasus yang berbeda-beda.
“Kelima tersangka yang diamankan adalah bandar sekaligus pengguna. Barang bukti dan pola geraknya mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan lebih luas,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 2,75 gram, puluhan sachet kosong, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam distribusi. Mereka kini dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, menambahkan, jaringan peredaran ini tak berhenti pada tersangka yang telah ditangkap. Penelusuran mengarah pada seorang narapidana di luar Selayar yang diduga masih mengendalikan alur distribusi sabu dari balik penjara.
“Ada indikasi keterlibatan napi yang masih aktif mengendalikan jaringan. Penyidikan kami terus berkembang dan akan ditelusuri lebih dalam,” ujarnya.
Di sisi lain, Satresnarkoba juga menangani lima pengguna non-pengedar yang kini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Sulawesi Selatan, mengacu pada SEMA tentang perlakuan hukum bagi pecandu narkotika.
Laporan publik juga mencuat. Pada 28 Juli lalu, warga melaporkan penemuan benda mencurigakan di perairan Selayar yang setelah pengecekan awal diduga berisi sabu seberat sekitar satu kilogram. Barang tersebut kini dalam proses uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
Di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang makin kompleks, Kapolres menegaskan bahwa sinergi masyarakat sangat dibutuhkan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa garda terdepan melawan narkoba bukan hanya aparat, tapi juga masyarakat yang menolak diam saat wilayahnya disusupi ancaman senyap.
Penegasan Polres bahwa mereka akan tetap konsisten menjaga wilayah dari pengaruh narkoba patut diapresiasi. Namun publik juga menanti langkah lanjutan: apakah pengungkapan ini akan mengarah pada pemetaan serius atas jalur distribusi antarwilayah dan keterlibatan napi dalam skema yang selama ini lolos dari pantauan?
Jika benar ada napi yang masih bisa mengendalikan peredaran, pertanyaan krusial muncul: siapa yang melindungi?