Polsek Malangke amankan Pelaku Penganiayaan beserta barang buktinya

Porostengah.com, Luwu Utara –  Senin  12/09/2022 sekitar pukul 16.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara, yang dilakukan oleh pelaku JM (30) alamat Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara tidak butuh waktu lama sudah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIR, S.IK melalui Kapolsek Malangke Kompol ALAMIN PAMMU menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin 13 September 2022 sekitar pukul 17.30 wita atau hanya butu waktu 40 menit sudah berhasil menangkap pelaku yang mengamankan diri dirumah lel. H. PARAWANGI di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara. Ungkapnya kepada awak media

Kronologis Kejadian, Bahwa pada saat korban datang di tempat kerja, pelaku menatap korban lel. UPPI dan korban bertanya “apa liat liat?” Kemudian pelaku menjawab *orang butaji yang tidak bisa lihat kamu kesana* pada saat itu pula korban UP marah dan mendatangi pelaku JM langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan tinju dan mengena pada pipi sebelah kanan pelaku JM.

Karena pelaku tidak terima dengan perlakukan lelaki UP, maka lelaki JM lari masuk kedalam dapur rumah salah seorang warga disekitar TPK (rmh lel. JUMA) mengambil sebilah parang kemudian l memarangi korban pada bagian kepala sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka atau luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah.

Setelah dipisahkan oleh saksi lelaki JUMA kemudian korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan mengamankan diri disalah satu rumah warga.

Kronologis Penangkapan, Bahwa pada hari Senin tgl 12 September 2022 pukul 17.50 wita, setelah menerima laporan dan perintah dari Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S. IK melalui Kapolsek Malangke Kompol Alimin Pammu Kanit Reskrim Bripka Amri bersama personil lainnya langsung mendatangi TKP penganiayaan di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara langsung mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yg digunakan pelaku melakukan penganiayaan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan kemudian memperoleh informasi disekitar TKP tentang pelaku dirumah salah seorang warga, lanjut Kanit Reskrim bersama Kades Tandung dan personil lainnya menuju tempat yang dimaksud guna mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Malangke untuk diproses hukum lebih lanjut. (Rilis Humas Polres)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!