Porostengah.com, Luwu Utara – Tambang ini sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi. Oleh warga dilaporkan bahwa tambang ini milik oknum Kepala Desa serta seorang Mantan Kepala Desa yang berlokasi di Desa Minanga Tallu serta Desa Lampuawa di Kecamatan Suka Maju Kabupaten Luwu Utara Sulsel.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (11/04/23) ditemukan lokasi tempat penimbunan ini berada pada proyek penimbunan irigasi di Desa Subur Kecamatan Suka Maju yang mana proyek tersebut konon dikelola oleh PT. Bumi Karsa.
Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama serta puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.
Konon Sebulan lalu kegiatan tambang tersebut sempat ditutup oleh Jajaran Polres Luwu Utara, entah kenapa hanya selang beberapa hari tambang kembali melakukan kegiatan pengangkutan meterial.
Mengetahui hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel di Makassar sontak mengeluarkan Warning berupa Surat Himbauan ke sejumlah Kontraktor dan Supplier material agar tidak menerima material dari Tambang yang tidak mengantongi ijin resmi. Adapun Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV Datu Karaeng Raja, ST, MT.
Ditengarai proyek dengan anggaran Milyaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Manager PT. Bumi Karsa site Masamba di Luwu Utara, Rahman yang dikonfirmasi VIA WhatsApp pada tanggal 20 Maret silam belum juga menanggapi soal dugaan adanya Material Illegal yang diterima Proyek ini. Selaku Pemenang tender Proyek Irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir Main mata dengan pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC. Parahnya lagi Polres Luwu Utara yang konon mengetahui aktivitas tambang ini diduga pula tak melakukan upaya penegakan hukum dan tentunya hal ini sudah mengabaikan 16 Program Presisi Polri yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo.
Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.
Karena menggunakan material dari tambang illegal untuk proyek pemerintah merugikan Negara, serta usaha tambang illegal tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor sudah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020.