Porostengah.com, Luwu – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan BBM subsidi di lokasi proyek tambang emas Awak Mas, PT Masmindo Dwi Area (MDA) menegaskan bahwa perusahaan tidak menggunakan BBM bersubsidi. Seluruh kebutuhan bahan bakar MDA dipenuhi melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 23/07/2025
MDA adalah pemegang izin usaha pertambangan yang berkomitmen penuh terhadap prinsip good mining practice, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap regulasi energi. Seluruh kebutuhan BBM untuk operasional alat berat dan kendaraan perusahaan dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menggunakan jenis BBM solar industri.
Kerja sama resmi antara MDA dan Pertamina Patra Niaga dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional tambang menggunakan BBM industri non-subsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi oleh badan usaha di sektor pertambangan.
Terkait pemberitaan yang menyebut PT Sri Global Mandiri (SGM) sebagai penyuplai BBM ke MDA, perlu kami klarifikasi bahwa MDA tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan SGM. SGM adalah subkontraktor yang bertugas sebagai transporter BBM berdasarkan penunjukan dari PT Sinarjaya Global Mandiri (SJGM), yang merupakan mitra dari PT Petrosea, salah satu kontraktor resmi MDA.
Jika ditemukan adanya pasokan BBM yang tidak melalui sistem pengadaan resmi, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi MDA. Kami tidak menoleransi praktik yang melanggar regulasi energi nasional. MDA mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan dan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kerja sama agar seluruh pihak yang terlibat tunduk pada koridor hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan pula, jika dugaan penyimpangan ini benar terjadi, maka jelas nama baik MDA turut dirugikan. Reputasi perusahaan tercoreng oleh praktik yang tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan. Selain itu, kegiatan operasional MDA juga dirugikan karena seharusnya menerima BBM industri dengan harga lebih tinggi, namun justru berisiko memperoleh BBM subsidi yang tidak sesuai spesifikasi maupun legalitasnya.
Saat ini, MDA tengah melakukan investigasi internal dan koordinasi lebih lanjut guna memastikan seluruh vendor dan mitra kerja dalam rantai pasok proyek mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MDA juga akan melayangkan peringatan resmi kepada seluruh rekanan agar tidak menggunakan BBM subsidi dalam bentuk apa pun, serta hanya mengakses energi melalui jalur distribusi resmi.
“Kami sangat sepakat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh rekanan agar operasional tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.
MDA mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menyikapi isu ini secara bijak dengan merujuk pada data dan sumber yang tervalidasi. Komitmen perusahaan tetap pada jalur operasional yang legal, aman, dan berkelanjutan demi kemajuan bersama, khususnya masyarakat Luwu.***