Porostengah.com, Selayar – Empat bulan sejak putusan Pengadilan Negeri Selayar dijatuhkan terhadap terdakwa DMS, Ketua BPD Desa Pamatata, belum ada tanda-tanda penahanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar. Lambannya tindak lanjut kasus ini menuai kekecewaan dari pihak korban dan keluarga.
Dalam sidang yang digelar pada 26 Juni 2024 lalu, majelis hakim yang diketuai St. Muflihah Rahma, SH, menyatakan DMS bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama dua bulan serta denda Rp10 juta, yang kemudian diganti dengan pidana percobaan selama satu tahun.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Selayar, Erick Gunawan, menyatakan puas terhadap putusan tersebut karena sesuai dengan surat dakwaan. “Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Jika terdakwa melakukan pelanggaran serupa dalam masa percobaan, maka pidana langsung dijalankan,” ungkap Erick pada postingan akun Facebook Satpol PP dan Damkar Kab. Kep. Selayar 26/6/2024
Namun di lapangan, keluarga korban justru mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Inisial IK, saksi sekaligus keluarga korban, mengaku sudah memberikan keterangan dan disumpah oleh penyidik, namun hingga kini tidak ada panggilan sidang lanjutan atau informasi perkembangan kasus.
“Kami sudah jalani semua proses, beri keterangan, serahkan bukti, tapi hanya diberi janji. Tidak ada langkah konkret dari Satpol PP,” ujarnya kepada Poros Tengah, Selasa (9/4).
Kronologi Kasus, Peristiwa bermula pada 13 Januari 2024, saat Muhammad Agung menemukan sekitar 11 ekor sapi masuk ke kebun milik kakeknya, Jurak, di Desa Pamatata. Bukti video dan saksi menguatkan bahwa sapi-sapi tersebut milik Dg Masuang, berdasarkan pengakuan Erwin, yang diduga sebagai pemelihara.
Laporan langsung diajukan ke Satpol PP, namun respons yang diterima dinilai minim. Pihak keluarga bahkan mengklaim penyidik Satpol PP sudah tiga kali menjanjikan kunjungan ke lokasi untuk meninjau kerugian, tetapi tak pernah terealisasi.
Meski terdakwa sudah divonis bersalah, eksekusi hukuman pidana percobaan tersebut belum memiliki dampak apa pun di lapangan. Keluarga korban kini mendesak adanya kepastian hukum dan penegakan aturan secara tegas tanpa tebang pilih.
“Kami hanya ingin keadilan berjalan, jangan sampai kasus ini berhenti di atas kertas saja,” tegasnya.